Beranda | Artikel
Masalah-Masalah Terkait Shalat Witir
Selasa, 29 Agustus 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Masalah-Masalah Terkait Shalat Witir ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 28 Dzulhijjah 1444 H / 17 Juli 2023 M.

Kajian Tentang Masalah-Masalah Terkait Shalat Witir

Masalah yang berkaitan dengan shalat witir di antaranya adalah: bolehkah kita shalat sunnah lagi setelah selesai shalat witir? Apakah kita harus mengulang shalat witirnya kalau kita ingin shalat sunnah setelahnya? Ini permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.

Ada yang mengatakan, setelah shalat witir, kita tidak boleh shalat sunnah lagi setelahnya, kecuali apabila kita shalat witir lagi untuk yang kedua kali agar witir yang sebelumnya menjadi genap. Kemudian baru setelah itu shalat sunnah dua rakaat misalnya, 4 rakaat, atau 6 rakaat. Tidak ada batasan rakaat dalam shalat sunnah malam, kemudian setelah itu shalat witir.

Jadi pendapat pertama ini mengatakan bahwa jika ingin shalat sunnah setelah shalat witir, maka harus ada tiga kali witir. Yaitu witir pertama yang telah dilakukan, witir kedua untuk membatalkan witir pertama agar shalatnya menjadi genap, dan baru setelah itu shalat sunnah 2 rakaat atau lebih sesuai keinginan. Kemudian shalat witir diakhirnya.

Namun, pendapat pertama ini kurang kuat karena tidak ada dalil kuat yang mendukung pandangan tersebut.

Pendapat kedua adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bolehnya shalat sunnah setelah shalat witir. Pendapat ini didukung oleh banyak dalil dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Oleh karena itu, tidak perlu membatalkan witir yang pertama.

Misalnya, ada orang yang pada awal malam shalat witir sebelum tidur, lalu ternyata dia bisa bangun di akhir malam untuk shalat tahajud. Dia bisa langsung shalat tahajud 2 rakaat 2 rakaat tanpa shalat witir lagi. Pendapat ini dibolehkan dan didukung oleh beberapa dalil.

Salah satu dalilnya adalah hadits dari ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha. Beliau mengatakan:

كان يسلم تسليمًا يسمعنا، ثم يصلي ركعتين بعدما يسلِّم وهو قاعد

“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengucapkan salam di akhir shalatnya dengan suara yang kami dengar (ini menunjukkan bahwa beliau menutup shalat malamnya dengan shalat witir). Kemudian, beliau shalat dua rakaat lagi setelah beliau salam dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat witir, beliau shalat dua rakaat lagi. Hadits ini kurang begitu jelas karena tidak menyebutkan shalat witir.

Ada hadits lain yang lebih jelas mengenai hal ini, yaitu hadits dari ibunda Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha. Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كان يركع ركعتين بعد الوتر وهو جالس

“Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir” adalah perintah yang mensunnahkan, bukan perintah yang mewajibkan. Inilah yang paling afdhal, namun boleh shalat sunnah setelah shalat witir karena adanya hadits dari ibunda Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, begitu pula dari ibunda Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.

Ini masalah yang pertama, bahwa kita dibolehkan untuk shalat sunnah walaupun sudah shalat witir. Dan tidak perlu mengulang shalat witir.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53255-masalah-masalah-terkait-shalat-witir/